UPDATING
DISEBABKAN tingginya antusiasme dan permintaan dari sejumlah pihak, periode lomba blog diperpanjang hingga 17 November 2016. Kami masih menerima tulisan berupa artikel, opini, ataupun reportase sesuai dengan tema yang diharapkan. Terimakasih
Panitia.
Latar Belakang
Sejak ditetapkan sebagai
kawasan strategis berdasarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1998 Tentang
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, status KEL ditingkatkan menjadi Kawasan Strategis Nasional
berdasarkan PP No. 28 Tahun 2008. Penetapan luas 2.600.000 hektar,
dengan fungsi perlindungan, karena posisinya yang strategis. Penetapan ini
dibuat dengan pertimbangan faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas
flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung keseimbangan hidup
keanekaragaman hayati. Secara alami faktor ini terintegrasi kedalam eksositem
yang jika salah satu satu komponennya terganggu bisa menyebabkan gangguan pada
komponen lainnya.
Fungsi strategis KEL ini
sebenarnya sudah bayak dikenal dan diketahui publik secara luas. Di sisi lain,
karena pertimbangan ekonomi dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan
daerah, pemerintah Aceh menghapus KEL dari Kawasan Strategis Nasional.
Penghapusan ini, telah mengurangi kemampuan KEL untuk melindungi flora –fauna,
daerah tangkapan hujan, dan keanekaragaman hayati yang ada di wilayah teritorinya.
|
salah satu hewan di kawasan ekosistem Leuser (foto: http://vesswic.com/wp-content/uploads/2013/12/untitled-631-Edit.jpg) |
Sejak penghapusan KEL dari
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, volume investasi tambang, kebun sawit dan illegal logging mengalami
peningkatan. Investasi ini meminimalkan daya dukung KEL sebagai daerah
tangkapan air dan keberlangsungan keanekaragaman hayati di sana. Penghapusan KEL
dari RTRW Aceh membahayakan keanekaragaman hayati, manusia, budaya dan daerah
tangkapan air. Namun demikian, pencegahan terhadap bencana ini dapat
dikurangi tiga pendekatan.
Pertama, pendekatan litigasi
atas penghapusan KEL, mengajak public melalui berbagai media untuk memahami KEL
dan memperkenalkan KEL para ahli ekologi dan hukum. Gugatan CLS terhadap
pengapusan KEL telah memassuki tahap putusan putusan sela atas perbuatan
melawan hukum antara penggugat dalam ini war Kemendagri, Pemerintah Aceh dan
DPRA Aceh atas QANUN No.19/2013 Tentang
RTRWA Aceh di Pengadilan Jakarta.
Kedua, mengajak para jurnalis,
selain jurnalis media cetak online, juga media blogger (jurnalis warga) untuk
ikut berpartisipasi dan menjadikan isu ini sebagai isu publik. Dengan demikian,
kampanye KEL di media massa sudah meluas
mulai dari media publik, media sendiri, termasuk juga tipe media seperti online
interaktif, dan media cetak dan teknologi media. Hanya saja, diseminasi pesan
melalui media sendiri seperti komunitas blogger, Youtube, twitter dan facebook
belum dilakukan secara massif untuk memengaruhi psikologi publik. Selain itu,
pesan juga masih kurang menyetuh komunitas berdasarkan umur, hobi seperti
misalnya pelajar di luar Aceh, pencinta alam di luar Aceh.
Ketiga, mengkomunikasikan kepentingan dengan media. Perilaku media dalam menyentuh pembaca
lebih dominan ditentukan prioritas headline karena informasi tersebut
memberikan dampak yang luas terhadap majoritas dan minoritas penduduk, human
interest, kecelakaan, topic hangat, sesuatu yang baru, informasi dibutuhkan
masyarkat segmen dan geografi tertentu.Media
juga konsen terhadap akurasi, clarity,
predictability, continue, composition, altitude, dan frequency. Lebih dari itu,
dia juga menjelaskan bahwa orang yang paling berperan menentukan pilihan adalah jurnalis, redaktur dan pemilik media. Oleh karena konflik dan advokasi
lingkungan selalu mengarah ke perubahan kebijakan. Pada saat yang sama,
perubahan kebijakan selalu diambil oleh mereka yang memiliki wewenang dalam
perubahan kebijakan, terutama berkaitan dengan KEL.
Tema:
Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser untuk Masa
Depan
Aturan Main
1. Tulisan blog yang diikutsertakan adalah tulisan baru,
diposting dalam kurun waktu mulai 17 Agustus 2016 hingga 17 Oktober 2016
2. Peserta bisa berdomisili di mana saja.
3. Tulisan belum pernah dipublikasikan di media
apapun atau diikutkan dalam lomba sejenis.
4. Panjang tulisan minimal 750 kata.
5. Tulisan menekankan pada pentingnya advokasi
dan menjaga konservasi dan kawasan ekosistem Leuser.
6. Peserta
boleh membuat tulisan tentang konservasi di kawasan lain, akan tetapi
disarankan untuk membuat satu atau dua paragraf yang menekankan pentingnya
upaya menyelamatkan Leuser
7. Tulisan tidak menyinggung SARA, pornografi,
sadisme, dan sarkasme.
8. Pihak pelaksana berhak mendiskualifikasi setiap
materi lomba sebelum, selama, dan sesudah penjurian apabila materi yang
diikutsertakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
9. Dengan keikutsertaan lomba, peserta dianggap
telah menerima dan menyetujui seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan lomba ini.
10. Tulisan pemenang akan menjadi hak pelaksana
untuk digunakan sebagai kepentingan edukasi dan publikasi dalam bentuk newsletter,
majalah, dan buku.
11. Untuk peserta yang terpilih, peserta setuju
untuk memberikan hak eksklusif secara cuma-cuma kepada pelaksana kegiatan untuk
mereproduksi dan menggunakan materi lomba tersebut pada media publikasi
kegiatan program, termasuk pada katalog cetak, katalog bentuk CD-Rom, pameran
serta media advertorial dan publikasi lainnya yang terkait dengan kegiatan ini.
Pelaksana wajib mencantumkan nama penulis disetiap publikasinya.
13.Tautan
postingan untuk lomba ini dipromosikan ke akun Twitter peserta dengan
menyertakan judul tulisan, link, serta mention ke akun
twitter @leuser dengan tagar #kawasanleuser
14.Tautan
postingan untuk lomba ini juga harus diposting di Kawasan Ekonomi Leuser di
Facebook dengan menyertakan tagar #leuser
15. Postingan itu memuat paragraf
berikut:
“Mengingat pentingnya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman
hayati, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan serta payung
hukum yang bisa menjamin keberlangsungannya di masa depan. Di Aceh, Kawasan
Ekosistem Leuser (KEL) adalah mata rantai utama bagi lingkungan sekitarnya.
Upaya untuk melindunginya harus ditempuhdengan tetap memasukkannya dalam
perencanaan ruang, serta tidak menurunkan statusnya karena pertimbangan
pragmatis.”
16.Peserta
lomba diwajibkan untuk me-like fanpage Geram Leuser dan mengikuti akun
twitter@geramleuser1.
17.Setiap
tulisan harus diposting ke fanpage di atas, serta me-mention @geramleuser1 di
twitter dengan tagar #saveleuser.
18. Hak cipta atas tulisan pemenang dan terpilih
tetap melekat pada penulisnya.
19.Pelaksana
dan penyelenggara berhak mendiskualifikasi setiap materi lomba yang
diikutsertakan, sebelum, selama, dan sesudah penjurian dilakukan apabila materi
yang diikutsertakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
20. Keputusan
panitia dan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
21. Keputusan juri akan diumumkan pada 24 Oktober 2016, sekaligus penyerahan hadiah.
Kriteria
Penilaian
-
Kesesuaian tema
-
Orisinalitas dan sudut pandang
-
Memiliki pesan advokasi yang kuat
-
Gaya penulisan
Juri
Yusran Darmawan
Harli Muin
Hadiah
-
Satu orang juara 1 mendapatkan uang tunai
sebesar Rp 6.000.000
-
Satu orang juara kedua mendapatkan uang tunai sebesar
Rp 4.000.000
-
Satu orang juara ketiga mendapatkan uang tunai
Rp 2.000.000
-
Tiga orang juara harapan mendapatkan uang
masing-masing sebesar Rp 1.000.000
Penyelenggara:
GERAM ACEH
-