Jumat, 09 Desember 2016

Pengumuman Pemenang Lomba Blog Kawasan Ekosistem Leuser

Setelah tim juri dan tim Geram Aceh memeriksa semua tulisan yang diikutkan lomba, kami memilih enam tulisan yang akan menjadi pemenang. Bukan berarti tulisan lain tidak bagus, melainkan enam tulisan ini dianggap cukup mewakili apa yang sedang terjadi di Leuser. Pihak juri akan mengontak semua pemenang. Hadiah akan diserahkan paling lambat dua minggu setelah pengumuman ini.

Teriring ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya lomba ini. Terimakasih tak terhingga kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dan mengirimkan tulisan terbaiknya. Semoga cita-cita kita untuk melihat Kawasan Ekosistem Leuser yang lebih baik terus terpelihara.

Berikut, susunan pemenang:



Juara 1

Nama: Ofi Sofyan Gumelar
Judul Tulisan: Kelirumologi RTRW Aceh dan Dampaknya pada Ekosistem Leuser
Hadiah: Rp 6 juta.

Juara 2

Nama; Farah Frastia
Judul Tulisan: Leuser, Sabuk Pengaman Terakhir Sumatera
Hadiah: Rp 4 juta.

Juara 3

Nama: Ipul Dg Gasing
Judul Tulisan: Antara Leo dan Leuser
Hadiah: Rp 2 juta.

Juara Harapan

Nama: Ikhwanul Farisa
Judul Tulisan: Pengelolaan Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser, Antara Harapan, Kenyatan, dan Langkah Penting
Hadiah: Rp 1 juta.

Nama: Yudi Randa
Judul Tulisan: Leuser dan Harga Diri Orang Aceh
Hadiah: Rp 1 juta.

Nama: Achsanul In’am
Judul Tulisan: Menyelamatkan Kawasan Leuser untuk Generasi yang Akan Datang
Hadiah: Rp 1 juta. 




Jumat, 18 November 2016

Periode Lomba Telah Berakhir


Dengan ini kami memberitahukan bahwa periode pengiriman naskah lomba blog bertemakan Kawasan Ekosistem Leuser telah berakhir. Selanjutnya, tim juri akan bermusyawarah untuk menentukan pemenang lomba. Pengumuman lomba akan disampaikan dua minggu setelah periode berakhir. Penyerahan hadiah akan diberikan beberapa hari setelah pengumuman. Terimakasih.

Rabu, 24 Agustus 2016

Sayembara Blog mengenai Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser untuk Masa Depan

UPDATING


DISEBABKAN tingginya antusiasme dan permintaan dari sejumlah pihak, periode lomba blog diperpanjang hingga 17 November 2016. Kami masih menerima tulisan berupa artikel, opini, ataupun reportase sesuai dengan tema yang diharapkan. Terimakasih

Panitia.




 Latar Belakang


Sejak ditetapkan sebagai kawasan strategis berdasarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, status KEL ditingkatkan menjadi Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No. 28 Tahun 2008. Penetapan luas  2.600.000 hektar, dengan fungsi perlindungan, karena posisinya yang strategis. Penetapan ini dibuat dengan pertimbangan faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung keseimbangan hidup keanekaragaman hayati. Secara alami faktor ini terintegrasi kedalam eksositem yang jika salah satu satu komponennya terganggu bisa menyebabkan gangguan pada komponen lainnya.

Fungsi strategis KEL ini sebenarnya sudah bayak dikenal dan diketahui publik secara luas. Di sisi lain, karena pertimbangan ekonomi dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah Aceh menghapus KEL dari Kawasan Strategis Nasional. Penghapusan ini, telah mengurangi kemampuan KEL untuk melindungi flora –fauna, daerah tangkapan hujan, dan  keanekaragaman hayati yang ada di wilayah teritorinya.

salah satu hewan di kawasan ekosistem Leuser (foto: http://vesswic.com/wp-content/uploads/2013/12/untitled-631-Edit.jpg)

Sejak penghapusan KEL dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, volume investasi tambang, kebun sawit dan illegal logging mengalami peningkatan. Investasi ini meminimalkan daya dukung KEL sebagai daerah tangkapan air dan keberlangsungan keanekaragaman hayati di sana. Penghapusan KEL dari RTRW Aceh membahayakan keanekaragaman hayati, manusia, budaya dan daerah tangkapan air. Namun demikian, pencegahan terhadap bencana ini dapat dikurangi  tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan litigasi atas penghapusan KEL, mengajak public melalui berbagai media untuk memahami KEL dan memperkenalkan KEL para ahli ekologi dan hukum. Gugatan CLS terhadap pengapusan KEL telah memassuki tahap putusan putusan sela atas perbuatan melawan hukum antara penggugat dalam ini war Kemendagri, Pemerintah Aceh dan DPRA Aceh atas QANUN  No.19/2013 Tentang RTRWA Aceh di Pengadilan Jakarta.

Kedua, mengajak para jurnalis, selain jurnalis media cetak online, juga media blogger (jurnalis warga) untuk ikut berpartisipasi dan menjadikan isu ini sebagai isu publik. Dengan demikian, kampanye KEL di media massa  sudah meluas mulai dari media publik, media sendiri, termasuk juga tipe media seperti online interaktif, dan media cetak dan teknologi media. Hanya saja, diseminasi pesan melalui media sendiri seperti komunitas blogger, Youtube, twitter dan facebook belum dilakukan secara massif untuk memengaruhi psikologi publik. Selain itu, pesan juga masih kurang menyetuh komunitas berdasarkan umur, hobi seperti misalnya pelajar di luar Aceh, pencinta alam di luar Aceh. 

Ketiga, mengkomunikasikan kepentingan dengan media. Perilaku media dalam menyentuh pembaca lebih dominan ditentukan prioritas headline karena informasi tersebut memberikan dampak yang luas terhadap majoritas dan minoritas penduduk, human interest, kecelakaan, topic hangat, sesuatu yang baru, informasi dibutuhkan masyarkat segmen dan geografi tertentu. Media juga konsen terhadap akurasi,  clarity, predictability, continue, composition, altitude, dan frequency. Lebih dari itu, dia juga menjelaskan bahwa orang yang paling berperan menentukan pilihan adalah jurnalis, redaktur dan pemilik media. Oleh karena konflik dan advokasi lingkungan selalu mengarah ke perubahan kebijakan. Pada saat yang sama, perubahan kebijakan selalu diambil oleh mereka yang memiliki wewenang dalam perubahan kebijakan, terutama berkaitan dengan KEL.


Tema:

Konservasi Kawasan Ekosistem Leuser untuk Masa Depan

Aturan Main



1.   Tulisan blog yang diikutsertakan adalah tulisan baru, diposting dalam kurun waktu mulai 17 Agustus 2016 hingga 17 Oktober 2016
2.   Peserta bisa berdomisili di mana saja.
3.   Tulisan belum pernah dipublikasikan di media apapun atau diikutkan dalam lomba sejenis.
4.    Panjang tulisan minimal 750 kata.
5.  Tulisan menekankan pada pentingnya advokasi dan menjaga konservasi dan kawasan ekosistem Leuser.
6.   Peserta boleh membuat tulisan tentang konservasi di kawasan lain, akan tetapi disarankan untuk membuat satu atau dua paragraf yang menekankan pentingnya upaya menyelamatkan Leuser
7.    Tulisan tidak menyinggung SARA, pornografi, sadisme, dan sarkasme.
8.  Pihak pelaksana berhak mendiskualifikasi setiap materi lomba sebelum, selama, dan sesudah penjurian apabila materi yang diikutsertakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
9.  Dengan keikutsertaan lomba, peserta dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan lomba ini.
10. Tulisan pemenang akan menjadi hak pelaksana untuk digunakan sebagai kepentingan edukasi dan publikasi dalam bentuk newsletter, majalah, dan buku.
11. Untuk peserta yang terpilih, peserta setuju untuk memberikan hak eksklusif secara cuma-cuma kepada pelaksana kegiatan untuk mereproduksi dan menggunakan materi lomba tersebut pada media publikasi kegiatan program, termasuk pada katalog cetak, katalog bentuk CD-Rom, pameran serta media advertorial dan publikasi lainnya yang terkait dengan kegiatan ini. Pelaksana wajib mencantumkan nama penulis disetiap publikasinya.
12.Tautan postingan dikirimkan ke email: konservasileuser@gmail.com dan @yusrandarmawan@gmail.com
13.Tautan postingan untuk lomba ini dipromosikan ke akun Twitter peserta dengan menyertakan judul tulisan, link, serta mention ke akun twitter @leuser dengan tagar #kawasanleuser
14.Tautan postingan untuk lomba ini juga harus diposting di Kawasan Ekonomi Leuser di Facebook dengan menyertakan tagar #leuser
15.  Postingan itu memuat paragraf berikut:

“Mengingat pentingnya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan serta payung hukum yang bisa menjamin keberlangsungannya di masa depan. Di Aceh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah mata rantai utama bagi lingkungan sekitarnya. Upaya untuk melindunginya harus ditempuhdengan tetap memasukkannya dalam perencanaan ruang, serta tidak menurunkan statusnya karena pertimbangan pragmatis.”

16.Peserta lomba diwajibkan untuk me-like fanpage Geram Leuser dan mengikuti akun twitter@geramleuser1.
17.Setiap tulisan harus diposting ke fanpage di atas, serta me-mention @geramleuser1 di twitter dengan tagar #saveleuser. 
18.  Hak cipta atas tulisan pemenang dan terpilih tetap melekat pada penulisnya.
19.Pelaksana dan penyelenggara berhak mendiskualifikasi setiap materi lomba yang diikutsertakan, sebelum, selama, dan sesudah penjurian dilakukan apabila materi yang diikutsertakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
20.  Keputusan panitia dan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
21. Keputusan juri akan diumumkan pada 24 Oktober 2016, sekaligus penyerahan hadiah.




Kriteria Penilaian

-          Kesesuaian tema
-          Orisinalitas dan sudut pandang
-          Memiliki pesan advokasi yang kuat
-          Gaya penulisan

Juri

Yusran Darmawan
Harli Muin

Hadiah

-          Satu orang juara 1 mendapatkan uang tunai sebesar Rp 6.000.000
-          Satu orang juara kedua mendapatkan uang tunai sebesar Rp 4.000.000
-          Satu orang juara ketiga mendapatkan uang tunai Rp 2.000.000
-          Tiga orang juara harapan mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000

Penyelenggara:

GERAM ACEH
-